Tidak Semua Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600Ribu/Bulan, Ini Syaratnya


[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Erick Thohir mengatakan, insentif itu dikeluarkan dari dana PEN yang nilainya sebesar Rp. 33,1 triliun untuk 13,8 pegawai swasta yang dirumahkan, dan dipotong gajinya 50 persen.

Erick menegaskan, yang mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut bukan dari kalangan pegawai BUMN maupun PNS. Mereka yang mendapatkan dana tersebut merupakan pegawai swasta yang giat melakukan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

"Di luar BUMN, di luar PNS, jadi bener-bener di sektor industri lah yang sekarang. Nanti kalau BUMN, BUMN lagi," tandasnya. []

Baca juga :