Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Setengah Triliun Investasi di Bali, 1 Tersangka Ditangkap

(Foto: Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud (لولوة الفيصل آل سعود‎), Putri Kerajaan Arab Saudi menderita kerugian hingga Rp 512 miliar atau setara USD 36 juta karena berinvestasi di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam siaran persnya mengatakan sang putri ditipu oleh WNI berinisial EMC dan EAH.

Brigjen Fery Sambo merinci Lolwah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 hingga 16 September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Lolwah, terangnya, sadar ditipu lantaran bangunan yang dijanjikan tak kunjung rampung hingga tahun 2018.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga. Didapatkan nilai bangunan vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kuasa hukum Princess Lolwah, I Wayan Mudita, dikonfirmasi Selasa (28/1) malam mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) terlapor sudah berstatus tersangka sekitar bulan November 2019. Tersangka dua orang; anak dan ibunya,” ucap I Wayan Mudita.

Menurut Mudita, sang klien Princess Lolwah berinvestasi di Ubud, Bali berupa properti vila. Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka proses pembelian dan pembangunan vila.

Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang seharusnya rampung di tahun 2015 sampai saat ini tidak selesai.

"Bahkan, uang yang dikirim itu digunakan untuk kebutuhan lain. Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes Polri di bulan Mei 2019," ujarnya.

Kenapa menderita kerugian fantastis hingga Rp 505.492.047.760 alias setengah triliun rupiah lebih? Mudita menyebut sang klien menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada dua orang tersangka.

Kedua tersangka terangnya sangat pintar meyakinkan korban. “Dikatakan vilanya segera akan jadi. Terkadang mengambinghitamkan kontraktor. Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat meyakinkan sehingga korban sangat percaya dan mau mengirimkan uang,” tandasnya.

Imbuh Mudita, kasus ini telah mencemarkan nama Indonesia.

“Ini jelas pencorengan nama baik Indonesia. Korban adalah anak raja, berinvestasi sangat besar, dari luar negeri. Lebih-lebih presiden kita sedang banyak mengundang investor Arab ke Indonesia. Yang dirugikan akibat kasus penipuan dan penggelapan ini jelas nama baik Indonesia. Klien saya berharap kedua tersangka ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi ditangkap

Kepolisian telah menangkap satu tersangka dalam kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu, yakni EAH dan EMC

"Ada dua tersangka yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC. Saat ini diamankan pelaku inisial EAH," kata Argo di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pihak Kepolisian kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, namun keduanya tidak kooperatif dan mangkir.

Kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa dan berhasil mengamankan satu tersangka, yakni EAH di sebuah hotel di Jakarta.

"Dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dia tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, tidak ada respons dari tersangka. Kemudian kita temukan inisial EAH di sebuah hotel di Jakarta," ujarnya.

Argo mengatakan petugas tengah memburu tersangka EMC yang melarikan diri. Petugas akan berupaya untuk sesegera mungkin mengamankan EMC agar kasus ini segera terungkap.

"Tersangka lainnya, inisial EMC, masih dalam pengejaran, semoga bisa dilakukan upaya paksa sehingga proses penyidikan ini bisa selesai," katanya.

Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang telah diamankan petugas, yakni tujuh legalisir HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkrip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembayaran vila, mobil Alphard dan Jaguar.

Sumber: Jawa Pos, Antara, Wikipedia

Baca juga :