Tak Ada Penggusuran Paksa, DKI Tata Kawasan Sunter Jaya Bebas Banjir


[PORTAL-ISLAM.ID]  DKI Tata Kawasan Sunter Jaya Bebas Banjir

Tidak terjadi penggusuran paksa di Sunter Barat, sebagaimana diramaikan para haters di medsos. Mayoritas warga yang menduduki secara illegal tanah Pemprov DKI telah membongkar sendiri bangunan dan lapak milik mereka setelah beberapa kali musyawarah.

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penataan kawasan Sunter Jaya untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas banjir. Penataan kawasan dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama masyarakat kawasan setempat.

Sebelum penataan, sosialisasi telah dilakukan sejak September lalu. Kolaborasi dengan sebagian besar warga untuk pemindahan telah dilakukan agar berlangsung damai. Namun, sebagian warga yang menyewakan lahan secara ilegal justru memprovokasi situasi damai tersebut.

Untuk diketahui, terdapat dua hal penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Jakarta Utara. Yaitu, penataan pembangunan jogging track sepanjang jalan inspeksi Danau Selatan (danau 1); sepanjang RW 001, 005 dan 006; yang bertujuan menciptakan tata ruang yang ramah lingkungan dan sehat. Kedua, penataan pengembalian fungsi saluran yang terintegrasi dengan Danau Sunter Selatan (danau 2) sebagai solusi dalam menangani bencana banjir ketika musim hujan dan menciptakan ruang tata kelola yang lebih baik.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan jalan yang diduduki sejumlah pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.

"Dampaknya, saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang," kata Ali, Jumat (15/11).

Dijelaskan Ali, nantinya saluran di sejumlah jalan di atas akan tekoneksi dengan saluran penghubung (PHB) Jl Agung Perkasa VIII sebelum dialirkan ke Danau Sunter Selatan. Dengan sistem saluran yang terkoneksi, jelas Ali, air bisa segera disalurkan dari kawasan yang saat puncak penghujan bisa tergenang hingga ketinggian 50 sentimeter tersebut.

Pelaksanaan penataan kawasan tepatnya di Jalan Agung Perkasa 8 Kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok ini telah dilakukan sosialisasi telebih dahulu sejak 18 September 2019.

Lurah Sunter Agung dan Lurah Sunter Jaya (Jalan Agung Perkasa 8 adalah batas administratif wilayah kelurahan tersebut) memberikan surat himbauan kepada warga yang menghuni/menduduki tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah untuk mengosongkan lokasi tersebut lantaran akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan.

Proses sosialisasi dilanjutkan dengan membuka ruang dialog dan mendata warga Jalan Agung Perkasa 8 sesuai kebutuhan, seperti pemindahan anak warga yang masih sekolah, menyiapkan rusun untuk relokasi, dan menyiapkan tenaga kendaraan angkut bila diperlukan untuk membantu warga memindahkan barangnya.

Warga pun menyambut baik upaya ini. Mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya yang dibantu oleh petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kemudian dipindahkan ke rusun.

Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan PLN Area Tanjung Priok dalam melaksanakan Operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan menemukan 18 penyambungan tenaga listrik tanpa izin PLN, sehingga dilakukan pemutusan dan proses hukum.

Surat peringatan pun telah diberikan. Namun, melihat kondisi lapangan bahwa warga penghuni Jalan Agung Perkasa 8 tak kunjung menunjukkan itikad untuk segera mengosongkan lokasi yang akan dilakukan penataan, maka dilaksanakan rapat koordinasi UKPD bersama Forkopinko Jakarta Utara, menetapkan dan menugaskan Kasatpol PP Kota Jakarta Utara dan Camat Tanjung Priok serta UKPD terkait, untuk melaksanakan Penertiban Terpadu sebagaimana diatur pada Pergub No. 118 Tahun 2016.

Penertiban Terpadu lantas dilaksanakan pada Kamis (14/11/2019) lalu dengan hasil antara lain, 25 lapak telah dibongkar, sebagian lapak dibongkar sendiri oleh pemilik, barang-barang lapak mereka dibantu petugas PPSU. Sementara sisanya, pemilik meminta waktu untuk membongkar sendiri dimulai Jumat (15/11) lalu.

Saat ini, di lokasi tersebut telah dibentuk Posko Terpadu untuk melayani pemilik yang meminta bantuan pindah, fasilitas pendaftaran hunian Rumah Susun Marunda, maupun layanan lainnya yang relevan.

"Bagi pemilik bangunan, kami tawarkan relokasi hunian ke rumah susun dan relokasi sekolah bagi anak mereka," ujar Ali.

Pengurus Karang Taruna Sunter Jaya, Riyanto Anmeng menyatakan, penataan tersebut mendapat respons positif dari warga setempat dan dilakukan atas permintaan masyarakat Sunter Jaya.

"Penataan kawasan di daerah kami ini memang harus dilakukan dan memang masyarakat Sunter Jaya yang meminta penataan lingkungannya sebagai kawasan lingkungan yang tertib, bersih dan sehat," kata Riyanto. [RMOL]

(Video)
Baca juga :