[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menambah 'bonus' bagi anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS. Penambahan bonus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.
Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi dengan ketentuan:
- Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah. Sementara dalam peraturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan 1 kali.
Sementara di aturan lama, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
- Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.
Untuk informasi, BPJS ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit.
2014: Defisit Rp 3,3 triliun
2015: Defisit Rp 5,7 triliun
2016: Defisit Rp 9 triliun
2017: Defisit Rp 9,75 triliun
2018: Defisit Rp 9,1 triliun
Sementara pada 2019 diproyeksikan defisit keuangan BPJS Kesehatan membengkak jadi Rp28 triliun.
Ref:
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4626642/bpjs-kesehatan-sebut-kemungkinan-defisit-rp-28-triliun-hingga-akhir-2019
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190812130752-4-91334/wow-bonus-dewan-pengawas-direksi-bpjs-naik-2-kali-gaji
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190812174849-78-420655/di-tengah-defisit-menkeu-tambah-bonus-direksi-bpjs