[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Perdagangan 2015โ2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku siap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Tom Lembong menanggapi sidang vonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang akan digelar pada Jumat besok (18/7/2025).
Menurutnya, apa pun putusan yang diketok oleh Majelis Hakim, Tom menekankan telah mencapai sebuah kemenangan.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya, itu yang bisa kita harapkan," kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Tadi saya juga menyampaikan, dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," jelas dia.
Tom memahami bahwa saat ini tengah berada dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian. Untuk itu, ia menyatakan kesiapannya atas segala kemungkinan dalam putusan nanti.
"Kalau saya pribadi, sih, merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," tutur Tom.
"Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom menekankan bahwa dirinya selalu fokus terhadap proses yang dilaluinya.
"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim penasihat hukum, dan juga dengan keluarga, dengan pemangku kepentingan, sahabat, berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.