Sosiolog Profesor Musni Umar: Dugaan Kecurangan Pemilu Harus Dibongkar di MK dan Diberitakan Secara Luas oleh Media


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dugaan kecurangan Pemilu tidak boleh ditutupi ataupun disembunyikan, karena tindakan semacam itu merusak demokrasi dan menghadirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemilu dan demokrasi.

Kita prihatin, media nasional sejatinya menjadi corong untuk membangun demokrasi yang jujur dan adil, namun dalam praktik hanya membisu. Masyarakat menduga, mereka ditekan seperti ILC TV ONE yang terpaksa harus cuti panjang.


Meski media arus utama terkesan diam, media sosial hingar-bingar mempublikasikan dugaan kecurangan Pemilu. Akan tetapi, jangkauan media sosial masih terbatas, sehingga penetrasi informasi tentang dugaan kecurangan Pemilu tidak sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Menutupi dugaan kecurangan Pemilu sama saja menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Sebagai contoh, saat ini telah beredar informasi secara luas di media sosial bahwa mantan pemimpin Indonesia adalah dalang kecurangan Pemilu. Dugaan kecurangan Pemilu ini telah dipraktikkan pemimpin selanjutnya. Mudah-mudahan informasi ini tidak benar (hoax).

Oleh karena itu, dugaan kecurangan Pemilu harus dibongkar dalam persidangan di MK karena kalau tidak, maka akan terus mewarnai pemberitaan di media sosial yang menyita energi bangsa dan cenderung memecah belah bangsa.

Momentum gugatan hasil Pemilu 2019 yang diduga curang harus dibongkar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan diberitakan secara luas oleh media agar seluruh rakyat tahu kebenaran yang tengah diperjuangkan.

William Faulkner, penulis dan peraih nobel sastra (1949) dari Amerika Serikat pernah berkata “Jangan pernah takut untuk mengangkat suara Anda untuk kejujuran dan kebenaran serta kasih sayang melawan ketidakadilan, kebohongan dan keserakahan.”

Membongkar dugaan kecurangan Pemilu harus didukung oleh semua kekuatan masyarakat. Tujuannya untuk menghentikan Pemilu curang yang hanya menghabiskan anggaran yang sangat besar dengan hasil yang tidak diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Harapan kita, Ketua MK dan para hakim MK memberi respon dengan putusan yang menghadirkan rasa keadilan masyarakat dalam mengadili gugatan hasil Pemilu yang diduga curang.

Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber) jujur dan adil (jurdil) akan menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang mumpuni.

Pemimpin dan wakil rakyat yang mumpuni adalah pemimpin yang amanah, jujur, cerdas dan mampu menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat sehingga bisa dipahami.

Pemimpin dan wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dikemukakan hanya bisa dihadirkan jika Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil.

Oleh karena itu, tugas mulia yang harus diperjuangkan oleh semua kekuatan bangsa yang mencintai Indonesia adalah membongkar kedugaan kecurangan Pemilu 2019 di MK sebagai upaya menghentikan Pemilu curang pada Pemilu 2024.

Penulis: Prof. Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun.
Sumber: ArahJaya
Editor: Portal Islam

Baca juga :