[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi BPN klaim telah mengantongi bukti-bukti kuat.
"Ya kita optimis ya, gugatan di MK nanti kita akan memenangkannya. Karena kita punya banyak bukti-bukti kecurangan Pemilu yang sangat kuat," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dikutip dari Rmol.id, Minggu, 02 Juni 2019.
Dijelaskan Andre, pihaknya semakin yakin menang karena didukung oleh tokoh-tokoh yang berpengalaman sebagai tim kuasa hukum, seperti mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Peran Pak BW dengan segudang pengalamannya terkait perkara di MK juga ya, belum lagi pernah mendiskualifikasi saat Pilkada di Kotawaringin. Kita optimislah," kata Andre.
Maka itu, politikus Gerindra tersebut meminta capres dari petahana untuk siap didiskualifikasi jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan gugatan di MK nanti.
"Ya Pak Jokowi harus siap didiskualifikasi kalau Pak Prabowo menangkan gugatan di MK nanti ya," tandas Andre.
Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) lalu. Bersamaan dengan itu, Prabowo-Sandi juga mengajukan tujuh tuntutan terkait sengketa Pilpres 2019.
Diantara tuntutannya adalah (Poin 3) menyatakan pasangan calon nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. (Poin 4) membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.