Mahfud MD: Tak Akui Jokowi Jadi Presiden Pelanggaran Hukum, Warganet: Terus Mau Dipenjarain Semua?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semua tahapan dalam Pilpres 2019 telah rampung dilaksanakan. Saat ini proses Pilpres 2019 hanyalah tinggal menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih haruslah diakui oleh semua warga negara. Terlebih pemimpin yang terpilih itu lahir dari pemilu yang sah penyelenggaraannya.

"Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi," ujar Mahfud MD, Sabtu, 29 Juni 2019.

Anggota Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bergaji 100 juta itu mengatakan tak ada lagi alasan untuk tidak mau menaati dan mengakui Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih.

"Sikap seperti itu (tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih) adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi," kata Mahfud MD seperti dilansir VIVA.

Link: https://www.viva.co.id/berita/politik/1161262-mahfud-md-tak-akui-jokowi-jadi-presiden-pelanggaran-hukum

Tanggapan Warganet

"Terus ente @mohmahfudmd mau penjarain jutaan orang yg kagak mau akui @jokowi sebagai presiden gitu? Demi Allah kami akan adukan pada Allah segala kecurangan dan kejahatan kalian pada kami di setiap sholat kami! "Celakalah orang-orang yg berbuat curang!" (QS. Al-Muthaffifiin:1)," kata akun @DukeCondet.

"Mengakui/tdk mengakui itu urusan hati yg tak bisa diintervensi siapapun, selama gak ada yg bikin "presiden tandingan" gak ada masalah secara hukum. Ente @mohmahfudmd gak usah terlalu lebay lah," ujar akun @roninpribumi.

Baca juga :