Kuasa Hukum: Penangkapan Eggi Sudjana Sangat Janggal, Kasus Bukan Lagi Ranah Hukum Tapi Ranah Politik


[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi menangkap tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana saat diperiksa dalamkasus dugaan makar. Hari ini, pukul 06.25 WIB.

“Ya, betul [sudah menangkap Eggi],” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019), seperti dilansir Tirto.

Ia menyatakan surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan telah diterima oleh istri Eggi bernama Asmini Budiani. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 14 Mei 2019. Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan penahanan tersangka.

“Penahanan merupakan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” ucap Argo.

Namun kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni merasa janggal dengan penangkapan kliennya tersebut.

“Sangat janggal dan aneh sekali, karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau penangkapan biasanya di luar ruang penyidik," ucap Pitra di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra penangkapan itu tidak adil, ia menduga kasus yang melibatkan Eggi bukan lagi kategori ranah hukum, tapi menjadi ranah politik.

"Kalau bicara konteks hukum, kami bicara pasal. Dari pasal saja sudah berubah apa yang dilaporkan dan dipertanyakan. Tapi ini politik, klien saya merasa diperlakukan tak adil dan merasa dikriminalisasi," ujar Pitra.

Pitra mengatakan klienya tidak berencana kabur dalam proses penegakan hukum ini, jadi penyidik menurutnya tidak perlu menangkap kliennya dalam pemeriksaan. Sebab Eggi kooperatif dan tidak pernah menghindari pertanyaan penyidik.

Kemarin merupakan pemeriksaan pertama Eggi sebagai saksi kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung. Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu Eggi menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat Pemeriksaan Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

[video]

Baca juga :