5 KEPUTUSAN IJTIMA' ULAMA III


[PORTAL-ISLAM.ID]  Hasil Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional III memutuskan lima poin yang menegaskan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, serta sikap dan tindakan yang diambil.

Keputusan ini dibacakan Penanggung Jawab Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional III KH Yusuf Martak di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019) malam.

Berikut lima rekomendasi Ijtima' Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal kosntitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar, serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

1 Mei 2019

SELENGKAPNYA VIDEO KONPERS HASIL IJTIMA ULAMA III:

Baca juga :