[Kasus Meikarta] KPK, Segera Minta Imigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cegah atas nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.

"KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/1/2019).

Jejak Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDIP itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus suap perijinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin.

Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.

(Baca: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)

Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng.

"Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi," tukas Andrianto.[RMOL]
Baca juga :