Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Kirim Ulang Surat Pemanggilan Jokowi terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Jokowi-Maruf untuk ketiga kalinya ditunda lagi karena tidak hadirnya terlapor.

Sidang tersebut sudah tiga kali digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa, Rabu dan Kamis kemarin (16, 17, 18 Oktober 2018).

Bawaslu DKI mengirim ulang surat pemanggilan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal kampanye dalam videotron di tempat yang dilarang KPU. Hal itu sesuai permintaan dari pelapor Sahroni yang meminta terlapor hadir dalam sidang.

"Karena terlapornya adalah pasangan calon, maka objeknya (pasangan calon) yang hadir. Kalau tidak bisa hadir maka bisa diwakilkan dengan surat kuasa kepada tim kampanye," kata Kadiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, Kamis (18/10/2018), kepada tvOne. [video dibawah]

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma'ruf ke tim kampanye daerah.

Puadi mengatakan, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma'ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme. Lantaran Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma'ruf.

Koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan terlapor, namun tidak membawa surat kuasa dari terlapor (Jokowi-Maruf).

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan hari ini, Jumat (19/10/2018).

Bawaslu menyatakan kalau sidang hari ini terlapor (Jokowi-Maruf) kembali tidak hadir atau tidak memberikan surat kuasa kepada tim kampanyenya, maka sidang akan tetap digelar. Namun, pihak tim kampanye Jokowi-Maruf hanya bisa menonton.

Sebelumnya, videotron berisi kampanye pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang ada di sejumlah titik di Jakarta dipersoalkan. 

Sosok yang memperkarakan itu adalah Sahroni. Dia melaporkan videotron Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Sahroni mengaku bukan dari pihak oposisi. Dia mengklaim warga biasa yang berprofesi sebagai notaris.

"Bukan. Saya notaris. Warga biasa," ucap Sahroni saat ditemui CNNIndonesia.com di kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Mulanya, Sahroni mengaku pertama kali melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, dan Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M.

"Waktu itu sekalian jalan pulang. Melihat," ucap Sahroni.

"Videotronnya juga waktu itu tersisip di iklan Asian Games," lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma'ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sahroni membaca dengan jeli Surat Keputusan KPU No. 175. Dari sana dia menemukan bahwa videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Dia lalu bersiap mengajukan laporan ke Bawaslu RI lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye.

Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No. 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron. Termasuk Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan dan Timur.

Sahroni lantas mengajak beberapa teman untuk turut melihat videotron di lokasi yang telah ditemuinya. Sahroni, bersama teman-temannya, kemudian menemukan videotron di lokasi yang berbeda. Total, Sahroni mendapati 15 videotron Jokowi-Ma'ruf di lokasi terlarang. Dia semakin mantap untuk melaporkan ke Bawaslu RI.

Sahroni mengatakan sempat curiga videotron serupa terpampang di lokasi terlarang pula di kota-kota selain Jakarta. Sahroni mengaku menghubungi beberapa teman. Hasilnya, memang ada videotron serupa di Bandung, Surabaya, dan Palembang.

"Tapi karena teman-teman enggak kunjung berikan data dan bukti foto, akhirnya saya laporkan yang ada di Jakarta dulu," ujar Sahroni.

Sahroni menjelaskan bahwa dirinya ingin perhelatan demokrasi diikuti dengan sikap pasangan calon yang taat aturan. Jangan sampai pasangan calon presiden-wakil presiden justru memberikan contoh yang tak baik.

Hal itulah yang menjadi motif Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu terkait pemasangan videotron di lokasi terlarang.

"Saya warga negara yang peduli. Kepedulian ini bukan hanya untuk pihak tertentu. Saya tidak cari muka. Saya tidak cari panggung" katanya.

Sahroni melaporkan Jokowi dan Ma'ruf Amin, selaku pasangan calon yang memasang videotron berisi kampanye, ke Bawaslu RI pada 9 Oktober. Dia menegaskan tidak mengajukan laporan kepada tim kampanye nasional (TKN).

"Saya melaporkan pasangan nomor urut 01 selaku pasangan calon," kata Sahroni.

Sahroni melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan pelanggaran 8 videotron dipasang di lokasi terlarang. Sahroni juga menyertakan bukti berupa foto.

"Memang ada 15 titik, tapi saya laporkan 8 titik ke Bawaslu," ujar Sahroni.

[Video - Sidang Bawaslu Kasus Videotron]
Baca juga :