Proyek Reklamasi Disetop, Ini Kata Ancol dan Agung Podomoro


[PORTAL-ISLAM.ID]  PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), perusahaan pengembang proyek reklamasi, mengaku pasrah dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Corporate Communications Ancol Rika Lestari mengatakan manajemen tak akan kontra dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Maklumlah, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemegang saham pengendali Ancol dengan kepemilikan sebesar 72 persen atau 1,15 miliar saham.

"Kami kan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jadi tunduk dan patuh terhadap aturan," ujarnya Kamis 27 September 2018.

Diketahui, Ancol memiliki izin pengembangan pulau reklamasi di Pulau K dan L. Namun, ia menyebut bahwa perusahaan belum memulai pembangunan di kedua pulau tersebut.

Kendati pasrah, lanjut Rika, manajemen akan mempelajari seluruh poin-poin dari keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memberhentikan proyek reklamasi.

Sementara, ia enggan menyebut berapa jumlah kerugian yang diderita perusahaan karena tak bisa melanjutkan pembangunan di Teluk Jakarta tersebut.

"Kami masih pelajari, belum bisa memberikan informasi banyak," tutur dia.

Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas menuturkan manajemen akan mengikuti arahan pemerintah. Meskipun, perusahaan telah memiliki konstruksi di Pulau G melalui entitas usahanya, yaitu PT Muara Wisesa Samudra.

"Sejak moratorium reklamasi Mei 2016, pembangunan pulau G belum jadi. Walaupun moratorium sudah dicabut tahun lalu," katanya.

Dalam pernyataannya kemarin, Anies menyebut pemberhentian proyek hanya dilakukan kepada 13 dari total rencana pembangunan sebanyak 17 pulau. Menurut Anies, 13 pulau tersebut belum dibangun dan sisanya sudah dilakukan konstruksi.

Bila dirinci, empat pulau yang sudah dibangun, di antaranya Pulau C, D, G, dan N.
Sementara, Anies menjabarkan pemberhentian izin pembangunan 13 pulau itu dimiliki oleh beberapa perusahaan pengembang, yakni izin Pulau A, B, dan E yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J, K oleh Ancol, dan Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha.

Kemudian, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.

Mengacu pada keterangan Anies tersebut, Agung Podomoro sebenarnya masih bisa melanjutkan pembangunan karena izinnya tak dicabut. Namun, Justini mengaku akan menunggu keterangan resmi dari Pemprovi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih detil.

Manajemen juga enggan menyebut potensi kerugian bila proyeknya tak bisa dilanjutkan. "Kami tunggu informasi formalnya dulu saja dari Gubernur DKI Jakarta, nanti baru bisa berkomentar," terang Justini.

Kedua perusahaan sejauh ini kompak untuk tak membawa keputusan Pemprov DKI Jakarta ini ke ranah hukum sembari mempelajari dan menunggu info detil dari pihak pemerintah.

Sumber: cnn
Baca juga :