Heboh Sertifikat "Ajaib", BPN Sebut Penerbitkan Sertifikat HGB Pulau D Diminta Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID] Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi pulau D atas nama PT. Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group berlangsung sangat cepat. Karena proses itu, warganet ramai membahasnya di sosial media dan menganggap ada yang janggal, terlebih pemerintah pusat masih melakukan moratorium reklamasi di teluk Jakarta.

NAMUN kenapa malah terbit HBG reklamasi pulau D? Kepala BPN Jakarta menyebut hal itu lantaran diminta oleh Jokowi untuk mempercepat pelayanan.

Seperti dilansir Suara.com, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan seluruh pegawai tengah semangat melakukan perubahan pelayanan.

"Minggu lalu kita ditegur presiden (Joko Widodo) 'inget BPN sertifikat hak milik itu adalah hak masyarakat, jangan kamu perlambat'," ujar Najib di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Semangat ini (perubahan) ini nggak tertahankan oleh kawan-kawan," lanjut dia.

Kemudian Najib mengatakan alasan lain yang membuat BPN Jakarta cepat mengeluarkan sertifikat HGB karena kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan dibuatkan sertifikat HGB-nya.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami nggak perlu mengukur lagi, maka dia cepat," kata Najib.

Pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kami enggak perlu periksa surat-surat tanah dia bebasin dari siapa-siapa karena ini merupakan pengejawantahan dari tugas melalui Keppres. Jadi kan cuma satu aja, Keppres ini bunyinya sekian, selesai, jadi cepat dia," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menjelaskan penerbitan HGB cepat karena pihaknya memakai pengukuran HPL, sehingga tidak melakukan pengukuran ulang.

HPL pulau D atas nama pemerintah Jakarta itu diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional pada 19 Juni 2017. Setelah itu, PT. Kapuk Naga Indah mengajukan sertifikat HGB atas pulau tersebut.

"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," kata Kasten.

Diketahui, surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas 312 hektar. Satu hari setelah itu sertifikat HGB dikeluarkan pada 24 Agustus 2017.  AJIB!


Baca juga :