JAWABAN CERDAS dan CADAS Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang "PERPPU Pembubaran ORMAS" di ILC TvOne


[PORTAL-ISLAM.ID] Siaran ILC TvOne tadi malam, Selasa 18 Juli 2017, membahas topik "PANAS SETELAH PERPPU PANAS".

Salah satu yang menjadi nara sumber adalah Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan pengacara HTI.

Prof. Yusril mengingatkan PERPPU ORMAS itu multi tafsir dan multi guna, bisa digunakan rezim siapa saja kapan saja, yang sekarang pro rezim tidak dibubarkan tapi nanti kalau ganti rezim akan kena juga dibubarkan.

Salah satu pasal dalam Perppu Ormas yang ditandatangani Presiden Jokowi yang disorot Prof. Yusril adalah Pasal 59 ayat 4 huruf c:

Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

(http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf)

"Persoalannya adalah Siapa yang bisa menafsirkan Pancasila itu? Karena dari zaman ke zaman tiap rezim berganti, mereka  punya tafsir sendiri tentang Pancasila itu. Seperti dulu Soekarno waktu jadi presiden bikin Pempres tahun 1963 untuk menangkapi yang menolak Sistem Sosialis, lalu setelah rezim berganti, giliran Soeharto memakai Pempres 1963 itu untuk menangkapi pengikut-pengikut Soekarno. Ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama. Kalau sekarang ini HTI dibubarkan (oleh rezim Jokowi), lalu kalau Presiden ganti bisa menangkapi pengikut-pengikut Jokowi," urai Prof. Yusril.

"Siapa yang berwenang menafsirkan Pancasila itu? Apa orang yang sedang berkuasa? Kalau orang yang sedang berkuasa diberikan otoritas menafsirkan Pancasila, saya pikir dia akan memberangus lawan-lawan politik yang tidak sepaham dengan pemerintah," tegas Yusril.

Prof. Yusril lebih detil dan jelas mematahkan argumen-argumen yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto.

Menyimak Yusril ini... Subhanallah wal hamdulillah kita Umat Islam sangat bersyukur memiliki orang hebat Pakar Hukum Tata Negara yang membela Islam dan menjaga NKRI tetap dalam rel konstitusi.

SELENGKAPNYA VIDEO...

Baca juga :