Cuma di Indonesia bisa begini....

[PORTAL-ISLAM.ID]  Cuma di Indonesia bisa begini.... 

POLISI DI SEMARANG (AIPDA ROBIG) YANG TEMBAK MATI PELAJAR (GAMMA) TERNYATA BELUM DIPECAT DAN MASIH TERIMA GAJI

Aipda Robig Belum Dipecat Polri Sejak Komisi Etik Beri Sanksi Pemecatan 6 Bulan Lalu

Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy memprotes Polri yang tak kunjung memecat Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. 

Protes tersebut mereka layangkan melalui surat kepada Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Kementerian HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

"Kami menagih PTDH Robig," ujar pengacara keluarga Gamma, Zaenal Petir, pada Selasa, 1 Juli 2025. Meski berstatus terdakwa, hingga kini Robig masih tercatat sebagai anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig.

Aipda Robig melanggar kode etik karena menembak tiga siswa sekolah menengah kejuruan di Jalan Candi Penataran Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024. Satu dari tiga remaja itu, Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu lantas mengajukan banding dan tak kunjung disidang kembali.

Bila mengacu Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP, putusan banding sidang etik Robig seharusnya digelar selambat-lambatnya pada minggu kedua April. 

Robig saat ini masih menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Semarang, yang telah dimulai pada 8 April 2025.

Kini persidangan kasus tersebut masuk tahap pemeriksaan keterangan saksi. 

[Video Aipda Robig saat Rekonstruksi Penembakan Gamma]
Baca juga :