Babak baru tentang ribut-ribut ijazah palsu Jkw, berujung dengan pelaporan ke Polisi.
Tapi ada beberapa hal yang janggal:
1. Melapornya di bagian "Pelayanan Kehilangan". Kan melaporkan penghasutan, kok bisa nyasar ke bagian laporan kehilangan?
Apakah ijazahnya yang katanya ga pernah diperlihatkan pada siapapun itu dibilang hilang, trus minta pengesahan polisi, supaya UGM bisa nerbitkan salinan ijazahnya, trus "woilaaa . Dapat salinan ijazah asli." ??
2. Terlapor dituntut pasal 160 KHUP yang berbunyi :
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU, maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU."
Dan...
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.
Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.
Pertanyaannya :
"Dalam pasal 160 disebutkan "kekerasan terhadap penguasa umum". Trus, Siapa Jkw saat ini? Kan bukan penguasa umum lagi."
"Apakah Roy Suryo cs mempertanyakan keaslian ijazah Jkw ini menimbulkan kerusuhan? Anarki?"
====
Padahal, Obama saat jadi Presiden AS juga dipertanyakan keaslian dia lahir di Amerika.
Dan Obama dengan santai menunjukkan akta kelahirannya, yang menyatakan bahwa dia lahir di Hawaii..
Simple kan sebenarnya
Kalau dituduh ga punya ijazah, ya tinggal tunjukkan ijazahnya.
Beres...
Kenapa harus muter2 ga karuan, sampai mengerahkan alumni lain untuk nunjukkan ijazah, sampai upload skripsi website UGM, sampai ujungnya main lapor polisi??
Kecuali, emang ijazahnya ga ada
😆😆😆
(Al Fatin)