"Yang diminta itu UU Perampasan Aset Koruptor, yang disahin malah perampasan aset rakyat, memang negara b*ngs*t"

[PORTAL-ISLAM.ID] Berita Tribunnews: Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.

Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan"
 
Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

Reaksi netizen:

"Yang diminta itu UU Perampasan Aset Koruptor, yang disahin malah perampasan aset rakyat, memang negara b*ngs*t"

👇👇
Baca juga :