Sangat Dimakruhkan Mencium Tangan Karena Sebab Orang itu Kaya, Punya Jabatan, atau Kekuasaan

Sangat dimakruhkan mencium tangan karena sebab orang itu kaya, punya jabatan, atau kekuasaan dan sejenisnya dari perkara-perkara duniawi saja. Bahkan, ada yang mengharamkan. (Ta’liq Fatwa Imam Nawawi 71)

وإن كان لغناه ودنياه وثروته وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا ونحو ذلك فهو مكروه شديد الكراهة
وقال المتولي من أصحابنا: لا يجوز. فأشار إلى أنه حرام

لحديث: من تواضع لغني ذهب ثلثا دينه

Karena ada penegasan dari hadits: merendahkan diri dihadapan mereka akan hilang 1/3 agamanya.

(Ustadz Syarief Hidayatullah)

Baca juga :