Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel, Termasuk Pak RT

[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi menggelar konferensi pers kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di sebuah rumah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Empat tersangka ditampilkan dalam konferensi pers.

Pantauan detikcom di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), tangan 4 tersangka itu tampak diborgol. Mereka memakai baju tahanan berwarna merah.

Para tersangka itu juga tertunduk saat konferensi pers dilakukan. Mereka semuanya mengenakan masker.

Ketika digiring kembali ke dalam polres, mereka juga tampak tertunduk.

Polisi menetapkan empat tersangka di kasus peribadatan mahasiswa digeruduk di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.

Keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria. D diketahui adalah Diding, Ketua RT.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. "Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.

Kejadian

Sebelumnya Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan para mahasiswa didatangi ketua RT setempat lantaran melaksanakan kegiatan doa Rosario di lokasi malam hari. 

Karena sudah malam, kata Dhady, ketua RT setempat meminta para mahasiswa tersebut bubar hingga akhirnya terjadi keributan.

"Akhirnya sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT untuk bubar ternyata belum bubar juga. Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang merelainya tersebut, ya kena pukul karena orang banyak itu ya," jelas Dhady saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).

Peristiwa tersebut juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat kegiatan peribadatan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Saat itu ketua RT dan warga sekitar disebut menggeruduk kegiatan peribadatan. Terlihat dalam video warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan. Bahkan dinarasikan mahasiswa tersebut mengalami kekerasan dari warga sekitar.

[VIDEO]
Baca juga :