Nabi SAW Menutup Telinga Dengar Musik?

Nabi SAW Menutup Telinga Dengar Musik?

Oleh: Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Khilafiyah (perbedaan) tentang haramnya dengar suara musik itu memang khilafiyah yang tidak ada garis finsihnya.

Umat Islam terpecah dua antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. 

Sebenarnya pecahannya tidak hanya dua, tapi banyak banget jumlah variannya. 

Ada bilang haram kalau syairnya begini begitu, tapi kalau syairnya baik, maka tidak haram. 

Yang lain bilang bahwa musik haram itu rock, metal, trashmetal, sedangkan gambus atau keroncong tidak apa-apa. 

Yang lain lagi haramkan kalau sumbernya alat musik betulan, tapi kalau musik pakai mulut tidak mengapa. Atau musik dibikin pakai alat  seperti drum electric atau komputer tidak mengapa. 

Namun di kedua ujungnya ada ekstrim kiri dan ekstrim kanan.

A. Ekstrim Kiri

Yang saya maksud dengan ekstrim kiri adalah mereka yang posisinya di ujung paling kiri dalam mengharamkan musik. 

Mereka bilang bahwa apapun bunyi-bunyian adalah bagian dari musik. Maka ringtone HP itu haram, karena termasuk musik. Jam dinding paki suara lonceng dan alarm jadwal shalat elektronik ikut haram juga. Karena semua dianggap termasuk dalam kategori musik.

Beduk di masjid juga haram, karena dianggap bagian dari musik. Apalagi TV radio, sudah pasti haram. 

Sampai klakson mobil juga kena jatah haram juga. Waktu lagi ramai musik Oom telolet Oom, itu pun mereka bilang haram.

B. Ekstrim Kanan

Yang saya maksud adalah mereka yang sepolos-polosnya menghalalkan musik. Tidak ada satu pun dalil qath'i yang bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan musik, begitu kata mereka.

Umat Islam di negeri kita rasanya cukup banyak juga yang berada di bagian sini. Setidaknya, mereka yang suka menyannyikan lagu-lagu Rhoma Irama, termasuk disini karena dianggap musik yang bernada dakwah.

Para santri dan kiyai banyak juga yang tidak mengharamkan musik, buktinya di pondok pas jam-jam makan, selalu diputar nasyid.  Acara pentas musik di pesantren (khususnya pesantren modern) juga marak. 

oOo

Padahal hadits-hadits yang digunakan untuk mengharamkan musik bukan hanya shahih, tapi juga dikenal sebagai silsilah dzahabiyah, karena dari Nafi' dan dari Ibnu Umar dan dari Rasulullah SAW. Sanad tershahih di dunia. 

Makanya mereka yang mengharamkan musik secara total suka heran kalau melihat saudaranya sesama muslim pada main musik saja. 

Sebab haditsnya tegas dan valid bahwa Nabi tutup telinga ketika dengar suara seruling gembala. Apa nggak cukup dalil keharamannya?

Mereka tanya,"Kalau mendengarkan musik itu halal, lalu mengapa Nabi SAW malah menutup kedua telinga Beliau ketika dengar suara seruling anak gembala?". 

Pertanyaan ini cukup relevan, karena kejadiannya tercatat dalam jajaran hadits yang diriwayatkan Nafi' dari Ibnu Umar. 

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:Wahai Nafi apakah engkau dengar?`. 

Saya menjawab:Ya. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:Tidak. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: 

Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

oOo

Pihak yang tidak mengharamkan musik tentu saja punya jawaban yang merupakan serangan balik. 

Benar sekali Nabi SAW tutup telinga. Tapi justru aneh sekali kalau disimpulkan bahwa musik itu haram. 

Kalau benar musik itu haram didengarkan, seharusnya ekspresi Nabi SAW bukan hanya menutup telinga, tapi turun dan melarang anak gembala itu memainkan alat musik. 

Sebab seorang nabi itu tidak boleh membiarkan kemunkaran terjadi di depan matanya dan reaksinya hanya didiamkan.

Seharusnya Nabi SAW bilang kepada anak gembala itu,"Wahai anak gembala, hentikan perbuatanmu itu. Karena itu adalah perbuatan haram".  Tapi nyatanya tidak. 

Masak sih Nabi SAW hanya tutup telinga sendiri dan membiarkan anak gembala itu melakukan perbuatan 'haram'?

Lalu kenapa Nabi SAW tidak perintahkan juga Ibnu Umar untuk menutup telinganya juga? Bukankah Ibnu Umar juga wajib menutup telinganya juga biar tidak mendengarkan musik yang haram itu. 

Tapi Nabi SAW malah tanya kepada Ibnu Umar, apakah kamu masih mendengar suara musik itu? Dan Ibnu Umar malah menjawab iya masih mendengar. 

Lho kan berarti Ibnu Umar mendengarkan musik juga. Kenapa kok tidak haram?

Pertanyaannya : Apakah buat si gembala dan juga buat Ibnu Umar, apakah musik jadi tidak haram? Apakah musik itu haram hanya buat Nabi SAW saja

Dan yang mengharamkan musik menjawab lagi  : #$%$####

Lalu dijawab lagi : %$&*#$%$

Lalu dijawab lagi : #$@#$&^%

Lalu dijawab lagi : @#$#%$%

Dan tidak selesai-selesai . . .

Baca juga :