Majelis Tarjih Muhammadiyah mengklasifikasikan musik berdasarkan tiga kondisi:
1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan;
2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram;
3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.
(Sumber: Fatwa Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah)