Majelis Tarjih Muhammadiyah mengklasifikasikan musik berdasarkan tiga kondisi

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengklasifikasikan musik berdasarkan tiga kondisi: 

1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan
 
2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram

3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram

(Sumber: Fatwa Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah)


Baca juga :