[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Saksi Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, bicara soal bagi-bagi bansos dalam momen elektoral merupakan pelanggaran etik. Bansos digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang berkontestasi.
Romo Magnis mengibaratkannya sebagai seseorang yang mencuri uang di toko. Hal itu disampaikan Romo Magnis saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis.
Romo Magnis menegaskan bahwa bansos bukan hanya milik presiden pribadi. Bansos milik bangsa Indonesia yang dibagikan oleh kementerian terkait.
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," ucapnya.
Di sisi lain, Romo Magnis turut menyoroti soal keberpihakan presiden dalam pemilu. Di mana, kata dia, seharusnya presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan aparat negara agar mendukung salah satu pasangan calon.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," tandas dia.[Kumparan]
Romo Magnis memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli dari Tim Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 🔥 pic.twitter.com/xBulpRN60r
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) April 2, 2024