Rocky Gerung Anggap Jaksa Baper

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Rocky Gerung menilai jaksa penuntut umum dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersikap baper saat persidangan berlangsung.

Persidangan Haris Azhar dan Fatia dilanjutkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Keduanya diseret ke meja hijau berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.           

Rocky hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi ahli dari pihak Haris Azhar dan Fatia.

Menurut Rocky banyak pertanyaan jaksa yang tidak mempunyai inti atau poin masalah.  

"Dia bilang subyektivitas bukan subyektivisme justru dia tidak mengerti," kata Rocky kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai menyampaikan keterangan dalam sidang, Senin, 9 Oktober 2023. 

Rocky mengatakan jaksa mengkaitkan permasalahan Haris Azhar dan Fatia dengan masalah yang juga sedang dialaminya, yakni soal pencemaran nama baik Presiden Jokowi.  

"Dia maksud saya subyektif karena saya juga terseret kasus penghinaan presiden kan. Padahal kedudukan saya sebagai saksi ahli diminta karena pengetahuan saya soal freedom speech, jadi yang subyektif siapa ya jaksanya yang lihat saya subyektif," tuturnya.

"Itu kemudian jaksa tidak bisa mengajukan pertanyaan akademik, karena dia sebetulnya takut saya permainkan pertanyaannya 2 kali, kalau dia menganggap subyektif maka dia gak mau tanya lagi. Baper jaksanya kan, kan banyak pertanyaan gak poin," tuturnya.

"Itu yang saya anggap tidak bermutu keadaannya, bukan seolah-olah tapi memang saya sepelekan terus dia gak mau bertanya, psikologinya terganggu. Jadi jaksa harus belajar debat," ujarnya.

Jaksa penuntut umum menilai jawaban Rocky Gerung subjektif

Kehadiran Rocky Gerung membuat persidangan Haris Azhar dan Fatia riuh. Jaksa bahkan tak mau melanjutkan pertanyaan karena selalu mendapat jawaban dari Rocky yang mematahkan pendapat jaksa. Hingga jaksa menganggap bertanya ke Rocky adalah hal yang tak berfaedah. 

“Kami tidak melanjutkan pertanyaan karena tidak memiliki faedah dalam pembuktian kami,” kata salah satu JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. 

Jaksa meminta penjelasan dari Rocky ihwal standar untuk mengukur kebebasan berekspresi. Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah kebebasan berekspresi di Indonesia bersifat absolut. 

Menurut jaksa, jawaban Rocky soal kebebasan berekspresi terlalu subjektif. Padahal, jaksa mengklaim, pertanyaan yang mereka ajukan netral dan umum. 

Jaksa mengingatkan lima aturan menjadi saksi persidangan, yakni kualifikasi, topik, jenis keterangan ahli, bercorak kesaksian, dan objektivitas. 

“Apa yang saudara Rocky jelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, kami tetap melihat subjektivitas konflik kepentingan, karena yang bersangkutan juga dalam permasalahan. Jadi sangat tidak mungkin melepaskan subjektivitas dalam masalah,” ucap seorang jaksa. 

Rocky memang sedang beperkara di sejumlah Polda dan Mabes Polri buntut dari ucapannya mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Video Rocky mengkritik Jokowi sempat viral. Total ada 24 laporan polisi di Polda dan Mabes Polri. 

Sementara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diseret ke meja hijau atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang memperkarakan konten Youtube Haris.

Luhut melaporkan video podcast berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam" yang diunggah di YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.

Luhut menilai Haris dan Fatia seperti sedang mengejek dirinya yang telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara dan bangsa. Dan saat ini sedang membantu Presiden Jokowi sebagai menteri.  

"Iya dalam konteks ini saya merasa negatif, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," ujar Luhut saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Juni 2023.

Baca juga :