Ketua Tim Pemenangan Ganjar, Namanya Sempat Mencuat Dalam Kasus Korupsi BTS

Strategi 2019 terulang. PDIP dan koalisinya menunjuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo. 

Sejumlah motif ditengarai melatarbelakangi keputusan koalisi pengusung Ganjar menunjuk pengusaha sebagai motor kampanye dalam pemilihan presiden 2024—yang juga dipakai dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Penunjukan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasioal Ganjar Pranowo diputuskan dalam pertemuan di markas Dewan Pimpinan Pusat PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang (Senin, 4/9/2023). 

Namanya Sempat Mencuat Dalam Kasus Korupsi BTS

Pembentukan TPN menjadi langkah kejutan terbaru koalisi pengusung Ganjar Pranowo yang dikomandoi PDIP. 

Munculnya sosok Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar paling mengejutkan. 

Arsjad bukan orang baru di lingkaran Teuku Umar. Bos PT Indika Energy Tbk ini juga mitra bisnis Hapsoro Sukmonohadi, suami Puan. 

Kongsi Arsjad dan Hapsoro mencuat ketika Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada medio Juni lalu. 

Hapsoro menggenggam 99,9 persen saham perusahaan yang menjadi vendor sistem catu daya di proyek tersebut. Sedangkan Arsjad mengantongi sisa 0,1 persen saham melalui PT Mohammad Mangkuningrat.

Kemarin, Tempo berupaya meminta tanggapan dari Arsjad ihwal penunjukannya sebagai Ketua TPN Ganjar. Namun dia tak merespons panggilan dan pesan Tempo. Begitu pula upaya Tempo meminta tanggapan Arsjad melalui sekretarisnya, Anne Patricia Sutanto, tak berbalas.

Jejak Penggede Di Korupsi BTS

Koran TEMPO edisi 16 Juni 2023 pernah menyoroti kasus BTS.

Lewat layanan WhatsApp, Kamis malam, 15 Juni 2023, Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningkrat menjawab lima pertanyaan Tempo tentang Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G. Jawaban Arsjad dua kalimat saja. Dia menegaskan bahwa PT Mohammad Mangkuningrat hanya salah satu pemegang saham PT BUP.

"Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," kata Arsjad. 

Meski PT Mohammad Mangkuningrat selama ini sudah kondang sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Arsjad, tak mudah menemukan bukti hubungan keduanya. Portal data perseroan terbatas yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mencatat keberadaan badan usaha ini. Jejaknya baru ditemukan dalam berita negara yang dikoleksi Perum Percetakan Negara RI. Akta terakhir tertanggal 25 Februari 2019 itu mencatat Arsjad sebagai Direktur Perseroan.  

Akta perusahaan PT BUP mengkonfirmasi pernyataan Arsjad. PT Mohammad Mangkuningrat memang bukan satu-satunya pemegang saham perusahan yang dipimpin Yusrizki. Perseroan hanya mengantongi 76 lembar atau setara dengan 0,1 persen saham PT BUP. Seluruh sisanya, sebanyak 99,9 persen saham, dikempit oleh Hapsoro Sukmonohadi, pengusaha yang juga suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani.

Arsjad, yang juga bos PT Indika Energy Tbk, enggan menjawab pertanyaan Tempo tentang apakah ia sebagai pemegang saham mengetahui aktivitas bisnis PT BUP dalam proyek BTS 4G. "Mohon tanyakan kepada pengurus PT, ya," kata dia.

Saat mengumumkan penetapan Yusrizki sebagai tersangka korupsi BTS, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan pemegang saham PT Basis Utama Prima dalam kasus yang kini menjerat Yusrizki. 

"Penelusuran pasti kami lakukan. Tapi tentu semua kami lakukan berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti," kata Kuntadi. "Apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah masuk materi perkara."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif, Johnny Gerard Plate; Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama.

(Sumber: Koran TEMPO)
Baca juga :