Aparat Malaysia Menyita Arloji LGBT, Swatch Menggugat Ke Pengadilan

[PORTAL-ISLAM.ID] KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia hari Rabu (23/8/2023) memutuskan bahwa Swatch dapat menggugat tindakan aparat yang menyita lebih dari 100 arloji bertema LGBT-nya, kata pengacara dari perusahaan jam tangan asal Swiss tersebut.

Pada bulan Mei, pihak berwenang menggerebek toko Swatch di 11 mal di seluruh Malaysia, menyita 172 jam tangan yang mereka gambarkan memiliki “elemen LGBT”.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari Rabu (23/8/2023) memutuskan bahwa Swatch dapat menggugat penyitaan itu melalui judicial review, kata pengacara Swatch Nizam Bashir kepada AFP.

“Pihak pengadilan sudah bersedia untuk mendengarkan permohonan Swatch untuk pengembalian arloji-arloji tersebut serta ganti ruginya,” kata pengacara itu.

Persidangan dijadwalkan akan digelar pada 6 September, imbuh Nizam.

Dalam gugatannya, Swatch mengatakan bahwa reputasi dagangnya rusak abibat tindakan aparat tersebut.

Pihak Swatch berdalih bahwa arloji itu tidak mempromosikan aktivitas seksual apapun, semata hanya ekspresi dari cinta dan perdamaian.

Pemerintah Malaysia, di mana homoseksual merupakan pelanggaran hukum, sudah melarang jam tangan bertemakan cinta sesama jenis termasuk yang menampilkan warna-warni pelang simbol khas LGBT. Pihak berwenang memperingatkan bahwa penjualnya terancam hukuman penjara tiga tahun.

Penyitaan jam tangan Swatch tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang pers dan penerbitan yang berlaku di Malaysia yaitu Akta Mesin Cetak dan Penerbitan Tahun 1984.

(*)
Baca juga :