Mahkamah Agung Pakistan: Penangkapan Imran Khan Ilegal -- Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan

[PORTAL-ISLAM.ID]  ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa penangkapan dramatis mantan perdana menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi minggu ini adalah ilegal.

Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada hari Selasa adalah melanggar hukum.

"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan seperti dikutip dari BBC, Kamis (11/5/2023).

Khan ditangkap pada 9 Mei lalu oleh pasukan paramiliter saat mendatangi pengadilan di Ibu Kota Islamabad. Ia ditahan atas berbagai tuduhan korupsi.

Ia kemudian ditahan di sebuah wisma di dalam markas polisi di mana ia muncul untuk sidang khusus tertutup di depan seorang hakim pada Rabu sebelum ditahan selama 8 hari atas tuduhan yang diajukan oleh lembaga anti-korupsi Pakistan.

Penangkapan mantan pemain kriket yang berubah menjadi politisi itu menambah ketegangan antara militer dan pendukung Khan yang telah membara selama berbulan-bulan.

Protes terbesar terjadi di kota Lahore dan Peshawar, keduanya merupakan kubu politik Khan, dan menyaksikan massa bentrok dengan pasukan keamanan.

Sedikitnya delapan orang tewas dalam bentrokan itu dan lebih dari 300 orang terluka, menurut pejabat. Lebih dari 650 orang telah ditahan di provinsi Khyber Pakhunkhwa, kata seorang pejabat pemerintah yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, kepada CNN.

Baca juga :