Gugatan wanita Hindu karena tiga anaknya masuk Islam tanpa izinnya kalah di pengadilan

[PORTAL-ISLAM.ID] Loh Siew Hong, wanita beragama Hindu di Malaysia, dinyatakan kalah dalam gugatan atas perpindahan ketiga anaknya ke agama Islam. Pengadilan Tinggi menyatakan perpindahan agama mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa seizinnya.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.

Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak itu kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka.

“Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim.

Lebih lanjut, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.

Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.

Terlebih, Moh Nazim juga mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dikembalikan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022.

Meski di bawah pengasuhan ibu, ketiga anak tersebut masih melakukan shalat subuh. Bahkan salah satu anak mengungkapkan cita-citanya ingin menjadi pengacara syariah di masa depan.

“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon,” ujarnya.

“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan shalat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, pada Jumat (13/5/2023). (arrahmah)

*Foto: Loh Siew Hong dan ketiga anaknya.
Baca juga :