Ya udah Pak Mahfud.... Ente emang kalah levelnya

Pimpinan Komisi III DPR Bingung Angka Rp 300 T di Kemenkeu Tiba-tiba Clear..!? 😁

Pimpinan Komisi III ini memang ga tahu atau pura-pura ga tahu? 

Atau dia tidak pernah tinggal di negri Konoha?

Jangankan 300 Triliyun, 11 Ribu Triliyun aja bisa hilang 😁

So... Kemungkinannya begini, Karena kasus ini sangat besar nilainya dan menyangkut nama-nama besar yang kalau dibuka akan membahayakan stabilitas dan keamanan negara, Sepertinya kasus ini tidak akan diproses, dan hanya akan diselesaikan "Secara Adat" oleh PPATK dan Kemenkeu.

Kalau Opung Lumut "The Lord", SMI "The Queen".
Nah Kasihan... kalah level Menko Mafhud MD ini 😁

Gw usul, Kalau mau lebih aman, sebaiknya disebut aja uang kiriman "Zakat Harta" atau "Hibah" dari WP (ini paling aman, kadrun pasti ga akan protes lagi), atau "Salah Transfer, atau "Uang WP yang dibantu ngitungin oleh Pegawai Pajak".

Gitu aja kok repot nyari istilahnya.. !😁

(T Gusmand)

Baca juga :