Apakah Dosa Istri Ditanggung Suami ?!

Apakah Dosa Istri Ditanggung Suami ?!

Oleh: Ustadz Abde R

Perlu diuraikan serinci mungkin. Karena pernyataan pada screenshot di atas tidak bisa dikatakan benar demikian, tapi juga tidak semerta-merta bisa disalahkan.

Pertama: Tidak bisa dibenarkan demikian karena,

Setiap dosa Bani Adam akan berakibat buruk dan diminta pertanggungjawaban pada pelakunya, bukan pada orang lain.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ 

"Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Jika seseorang yang (dibebani dengan) dosa yang berat (lalu) memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya." [QS 35: 18]

Dalil, pendapat Sayyidah Aisyah mengenai tafsir ayat [ ¹ ]

وذهبت عائشة (رضي الله عنها) إلى أن أحدا لا يعذب بفعل غيره وهو الأمر المجتمع عليه لقول الله عز وجل (ولا تزر وازرة وزر أخرى) الأنعام 164

Pendapat para ulama muhaqqiqun [ ² ]

وأما قول الله عز وجل ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ) فليس مخالفا لما ذكرناه لأن المذهب الصحيح عند المحققين في معنى الآية أنكم إذا فعلتم ما كلفتم به فلا يضركم تقصير غيركم مثل قوله تعالى (ولا تزر وازرة وزر أخرى) وإذا كان كذلك فمما كلف به الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فإذا فعله ولم يمتثل المخاطب فلا عتب بعد ذلك على الفاعل لكونه أدى ما عليه فإنما عليه الأمر والنهي لا القبول والله أعلم

Kedua, Tidak bisa semerta-merta disalahkan karena,

Setiap pemimpin pasti akan diminta pertanggungjawaban atas orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. [ ³ ]

ولابن عدي بسند صحيح عن أنس إن الله سائل كل راع عما استرعاه حفظ ذلك أو ضيعه واستدل به على أن المكلف يؤاخذ بالتقصير في أمر من هو في حكمه

Setiap pemimpin (termasuk suami dan orang tua) akan disiksa akibat dosa yang dikerjakan oleh orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, apabila tidak mendidik mereka dengan benar.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan isteri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya." [Bukhari 6605]

لقول الله تعالى ( قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا ) وجه الاستدلال لما ذهب إليه من هذه الآية أن هذا الأمر عام في جهات الوقاية ومن جملتها أن لا يكون الأصل مولعا بأمر منكر لئلا يجري أهله عليه بعده أو يكون قد عرف أن لأهله عادة بفعل أمر منكر وأهمل نهيهم عنه فيكون لم يق نفسه ولا أهله [ ⁴ ]

Kesimpulan: 

Berdasarkan pemahaman dan penafsiran para ulama terhadap ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa.

- Setiap pemimpin (termasuk suami dan orang tua) akan disiksa jika lalai dalam mendidik keluarganya. Berdiam diri ketika melihat istri atau anak-anaknya melakukan kemungkaran tanpa ada upaya mencegah. Beban dosa mereka ini dikarenakan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin yang bertugas mendidik. Bukan semata-mata menanggung dosa istrinya, lalu sang istri terbebas dari dosa karena sudah ditanggung suami.

- Jika kewajiban sebagai pemimpin yang bertugas membimbing sudah dilaksanakan sebaik-baiknya, lalu istri dan anak-anaknya tetap melakukan kemungkaran, maka suami ataupun orangtua tidak mendapatkan dosa dan siksa.

____________________________

1. Al-Istidzkar 3/70 . Imam Ibnu Abdil bar
2. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 2/22 . Imam Nawawi
3. Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari 13/113. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Ibid 3/152 .

Baca juga :