Dituding Melawan Perintah Firli soal Formula E, Deputi Penindakan Karyoto Santai Diadukan ke Dewas | Sudah seharusnya perintah Pimpinan yang salah itu dilawan..

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Karyoto menyebut, pelaporan atas dirinya ke Dewas KPK oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM tak membuatnya menjadi takut.

Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa oleh Dewas KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Kompas.tv.

Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut.

Sebab, menurutnya, penanganan pelaporan terhadap dirinya itu adalah wewenang Dewas KPK.

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujar Karyoto.

Dituduh melawan perintah atasan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta yang Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Harjono, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Haris tidak ingat nama LSM tersebut.

"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan informasi sumber Tribunnews, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber itu menyebut, semuanya bermula dari ekspose atau gelar perkara Formula E pada 10 Januari 2023.

Ekspose dilakukan pihak KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber juga menyebut ekspose dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Selain tiga pimpinan, dari KPK turut hadir Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

"Ekspose menjadi pertunjukan yang memalukan, pimpinan KPK terlibat perdebatan justru dengan jajaran penindakan di hadapan pejabat utama BPK," ungkap sang sumber.

Masih menurut sumber, tiga pimpinan KPK tadi disebut memaksakan perkara Formula E naik penyidikan.

Sementara, jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup dinaikkan ke penyidikan, karena belum ditemukannya niat jahat alias mens rea.[Tribunnews]

***

"Sudah seharusnya perintah Pimpinan yang salah itu dilawan. Itulah cerminan integritas.

KPK itu penegak hukum sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketika dipimpin oleh Pimpinan yang punya motif selain penegakan hukum, wajib dilawan," cuit akun Eks penyidik KPK @paijodirajo.
Baca juga :