Aturan Merokok di Saudi, Jamaah Indonesia Ditangkap

Aturan Merokok di Saudi

Oleh: Budi Marta Saudin (WNI tinggal di Saudi)

Beberapa kali dapat info ada jamaah haji asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak keamanan saat merokok di area Masjdil Haram dan Masjid Nabawi. 

Pernah juga ada jamaah haji yang mengeluh ke saya: "Mas Budi, saya mau merokok disini susah banget. Dimana-mana ada aturan dilarang merokok."

Masalah rokok ini banyak menimpa jamaah haji dan umrah asal Indonesia. 
Kebiasaan tidak tertib saat di tanah air dibawa hingga ke tanah suci. 

Kini...

Merokok bukan lagi dianggap sebagai perbuatan terlarang mutlak di Saudi. 
Boleh dilakukan, asal dilakukan pada tempatnya. 

Toko-toko kelontong pun saat ini menjual rokok dengan berbagai merek. Hanya saja, rokok tidak dipajang di jejeran barang dagangan lain, tapi disembunyikan di dalam kotak. Tertulis di depan pintu: "Rokok Tidak Dijual Untuk Usia Dibawah 18 Tahun."

Beberapa hotel di daerah Mekkah sudah menyediakan ruangan khusus untuk merokok. 

Seperti di Hotel Snood Al Salam Aziziyah, lantai MZ boleh digunakan oleh para penikmat tembakau untuk menghisap asap. 

Adanya aturan ini tidak menjadikan fatwa ulama Saudi berubah tentang hukum rokok. Sampai saat ini para ulama masih menghukuminya haram. 

*Keterangan Foto: Sebuah pengumuman ruangan khusus untuk merokok di Hotel Snood Al Salam, Aziziyah.

10/01/2023

(sumber: fb penulis)
Baca juga :