Alhamdulillah... Terjadi Kesepakatan KPU, Partai Ummat Verifikasi Ulang di Dua Provinsi, Insya Allah Partai Ummat Lolos

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Di hari kedua mediasi dalam proses sengketa pemilu, telah terjadi kesepakatan antara Partai Ummat dan KPU RI. 

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu dengan nomor register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Ketua Majelis Sidang sengketa pemilu, Totok Hariyono, mengatakan, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan.

“Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Totok saat membacakan putusan di Ruang Sidang, Gedung Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022).

Dalam hal ini, KPU memberikan waktu kepada Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan di dua provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) selama dua minggu. 

Sementara itu, Anggota Majelis, Lolly Suhenty menyampaikan, Pemohon bersedia dan sanggup untuk melakukan perbaikan verifikasi untuk melengkapi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di lima kabupaten di Provinsi NTT diantaranya, Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Sabu Raijua.

Selanjutnya, Partai Ummat juga diminta untuk melengkapi jumlah kekurangan syarat keanggotaan di 10 kabupaten/kota di  Sulawesi Utara diantaranya, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamabagu.

"Bismillah Let's do our best, Allah will do the rest (Bismillah mari kita lakukan yang terbaik, Allah akan melakukan sisanya)," kata Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais di akun twitternya @realAmienRais menanggapi hasil mediasi ini.

Insya Allah Partai Ummat akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga :