Poligami Dilarang, Zina Dibolehkan

Saya (Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi) pernah mendengar guru kami Al-Imam Al-Akbar Syeikh Abdul Halim Mahmud rahimahullah menceritakan seorang laki-laki Tunisia yang istrinya 'sakit'. Menurutnya, bukanlah sikap yang gentleman dan baik menurut syariat jika ia menceraikan istri yang sakit tersebut. 

Disisi lain ia mengenal seorang janda yang butuh kepada perlindungan seorang laki-laki. Maka iapun menikahi janda tersebut secara rahasia dan syar'i (karena undang-undang sekuler di Tunisia melarang dan mempidanakan pelaku poligami). 

Sebagian masyarakat yang mendengar isu pernikahan tersebut serta sering melihat laki-laki tersebut pulang pergi dari rumah istri keduanya itu kemudian melapor ke polisi. Polisipun memata-matai laki-laki itu lalu menggerebek dan menangkapnya. Kemudian mereka membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi. 

"Bukankah kau tau bahwa poligami dilarang?!" hardik polisi.
"Ya..!"
"Dan pelakunya akan dihukum menurut Undang-Undang?!"
"Ya..!"
"Lalu kenapa kau melanggar Undang-Undang dengan berpoligami menikahi janda itu?!"

Dengan santai dan cerdik laki-laki tersebut balik bertanya. 
"Siapa yang mengatakan kepada kalian bahwa perempuan itu istri keduaku? Dia adalah pacarku."

Polisipun berkata: "Maaf pak, kami sangat menyesal karena telah berburuksangka kepada anda, kami pikir ia istri keduamu, bukan pacarmu."

Polisipun kemudian membebaskan laki-laki tersebut.

***

Dikutip dari buku: 
"Tatharruf Al Ilmani Fi Muwajahah Al Islam"
Karya Al Allamah Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi

Baca juga :