EUDAN... Pengacara: Semua Isi HP Brigadir Joshua Sudah Dihapus, Penyidik tidak Berani Menjawabnya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa, semua isi HP Brigadir Joshua sudah dihapus. Padahal HP itu menyimpan banyak informasi yang penting.

Hal ini disampaikan Kamaruddin setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan terhadap pembunuhan berencana Brigadir Joshua, di Bareskrim Polri, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Kepada wartawan, Kamaruddin menjelaskan, dirinya mempertanyakan keberadaan HP Brigadir Joshua kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Kami bertanya tentang apakah handphone daripada almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum,” ujar Kamaruddin, pada Selasa 2 Agustus 2022 malam.

Akan tetapi, Kamaruddin mengatakan bahwa, tidak satupun penyidik berani menjawab pertanyaannya tersebut.

“Mereka (penyidik) semua tidak ada yang berani menjawab,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyatakan, dirinya sempat menanyakan kepada penyidik apakah harus lebih dulu berkirim surat untuk bisa mengetahui keberadaan HP Brigadir J.

“Saya tanya apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan itu sudah (dikuasai, red) penyidik handphone-nya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan, Brigadir Joshua memiliki empat HP dengan empat nomor berbeda.

“Saya menggunakan metode aplikasi ternyata semua isi handphone itu sudah dihapus,” bebernya.

Karena itu, Kamaruddin berencana berkirim surat langsung kepada Kabareskrim Polri Irjen Pol Agus Andriato.

“Mereka (penyidik) tidak berani menjawab. Sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim dan Dirpiddum,” kata dia.

Akan tetapi, Kamaruddin tak memastikan kapan dirinya akan berkirim surat kepada petinggi Polwi.

Menurutnya, tim pengacara keluarga Brigadir J itu menilai penting mengetahui keberadaan ponsel Brigadir J itu.

“Saya sebagai kuasa keluarga almarhum. Harusnya saya berhak tahu di mana handphone-nya, bajunya. Kalau (barang-barang itu) sudah dapat, (polisi) dapat dari mana?” tandas Kamaruddin.
Baca juga :