Pemprov DKI Belum Cabut Izin ACT, Tengah Evaluasi dan Masih Boleh Beroperasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui belum mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah diusut Kepolisian karena kasus dugaan penyelewengan dana. Pemprov DKI mengaku masih melakukan evaluasi, diiringi dengan pengawasan terhadap kegiatan ACT.

“Dari Pemprov sendiri Sekda sudah rakor dan Pak Sekda akan keluarkan surat tugas bagi SKPD terkait ya, mulai dari Dinsos, Satpol PP, PTSP, biro hukum dan lain-lain untuk melakukan pengawasan,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 ditandatangani Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Pencabutan dilakukan karena tudingan penggunaan dana donasi dari masyarakat melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial.

Meski izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang dicabut Kemensos, ACT masih boleh beroperasi karena memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta hingga 2024. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berlaku, terutama proses pengauditan.

“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan,” kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (10/7/2022).

Anies mengaku akan mengambil langkah setelah adanya kesimpulan.

“Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” jelas Anies.

“Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi,” sambungnya.

Merespons tudingan yang beredar, Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan bahwa pihaknya berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu pun selalu dipublikasikan dan transparan.

Di samping dugaan kasus penggunaan dana donasi dari masyarakat melebihi ketentuan, ACT juga tengah diusut kepolisian terkait dugaan penyelewengan uang CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Saat ini, polisi telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, kepolisian telah menemukan unsur pidana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.(CNN/Hidcom)
Baca juga :