MIRIS...!!! Netizen Samakan Potret Penangkapan 40 Petani di Mukomuko Mirip Era Penjajahan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Penangkapan 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan luas publik.

Foto 40 petani yang ditangkap kepolisian viral di media sosial. Netizen menyamakan seperti kondisi di masa penjajahan.

"Si terjajah tetap mewarisi sifat penjajah bahkan ketika kekuasaan berada pada si terjajah maka Kelakuan mereka sama seperti penjajah. Benci Penjajah tapi mewarisi sifat penjajah, itulah Indonesia," cuit akun twitter Acheh Imperial Archives @achehsultanate (15/5/2022).

Seperti diberitakan KOMPAS.com, sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob pada Kamis (12/4/2022).

40 petani yang ditangkap polisi itu juga ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Aparat kepolisian menganggap puluhan petani kelapa sawit telah memanen di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.

Sebaliknya, para petani mengklaim bahwa kebun kelapa itu adalah milik warga.

"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, Sabtu (14/5/2022).

Kuasa hukum petani protes

Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, yang mendampingi para petani, sangat menyayangkan adanya penetapan tersangka itu.

Menurutnya, konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP sedang dalam tahap penyelesaian.

Seharusnya, kata Zelig, para petani harus dilindungi dan bukan ditangkap. Sebab saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan ini melalui skema reforma agraria.

"Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," ujarnya.

Selain itu, Zelig memprotes adanya upaya pemaksaan terhadap petani yang ditangkap dengan cara membuka baju dengan tangan terikat secara keseluruhan.

Beban keluarga miskin bertambah

Penangkapan 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membuat beban keluarga miskin itu bertambah. 

Kepala Desa Talang Baru, Dahri Iskandar menjelaskan, beban memikul nafkah keluarga para petani yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini diambil alih para istri mereka. Anak-anak para petani itu terancam putus sekolah jika masalah tersebut berlarut-larut. 

"Sekarang tulang punggung keluarga diambil alih para istri. Mereka gantikan suami berladang, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya berharap masalah ini cepat selesai dengan solusi baik. Kasihan anak-anak mereka," kata Iskandar. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun segera akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, Selasa (17/5/2022) guna menentukan langkah adil dan bijaksana.

Penangkapan para petani ini juga membuat 6 Kepala desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersikap. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria di daerah itu secara adil. 

Baca juga :