Terkait Logo Halal Baru yang Mirip Wayang, Ketua MPU Sebut di Aceh tak Wajib Pakai

[PORTAL-ISLAM.ID]  BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan logo label halal yang baru. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. 

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham tersebut, disampaikan bahwa label halal teranyar dari BPJPH berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Penetapan logo halal terbaru ini jadi ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia di media sosial.

Logo halal baru yang dirilis Kemenag RI mendapat respons beragam dari masyarakat.  

Pantauan di kanal Twitter, tak sedikit warganet menyebut logo halal Indonesia tersebut terkesan seperti memaksakan Jawa sentris karena berbentuk seperti gunungan wayang. 

Lantas bagaimana komenter Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait logo baru ini? 

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, logo halal yang baru dikeluarkan oleh BPJPH tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduk hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Aceh. 

"Karena Aceh punya qanun tersendiri yaitu Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal," kata Lem Faisal. 

Sedangkan untuk pengusaha yang mengedarkan barang usahanya secara nasional, lanjut Lem Faisal, tentu harus mengikuti kewajiban logo halal nasional. 

"Khusus Aceh tetap dengan label halal yang dikeluarkan MPU Aceh. Undang-undang tentang halal memang mengistimewakan Aceh," pungkas Lem Faisal. 

(Sumber: Serambinews)
Baca juga :