KPK Temukan Kemahalan Harga Bansos di Kemensos Senilai Rp 222,65 Miliar Per Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Berdasarkan hasil kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kemahalan harga senilai Rp 222,65 miliar per tahun dari bantuan sosial (bansos) reguler yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memaparkan hasil kinerja KPK selama 2021 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (29/12/2021).

Selama 2021, KPK telah membuat 27 kajian. Salah satunya terkait kajian tatakelola bansos reguler seperti program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

"Berdasarkan hasil pemantauan, observasi, dan analisis, ditemukan potensi permasalahan dari kedua program tersebut," ujar Alex kepada wartawan.

Potensi permasalahan yang ditemukan KPK yaitu, kemahalan harga sebesar rata-rata 14 persen dari harga pasar atau kurang lebih senilai Rp 222,65 miliar per tahun.

"Sistem pengawasan program BPNT masih lemah. Pendistribusian BPNT dan PKH belum terkelola dengan baik. Belum dibuatnya dashboard penyaluran PKH," jelas Alex.

Terkait kemahalan harga dan sistem pengawasan program BPNT masih lemah, kata Alex, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menyampaikan rencana langkah perbaikan yang dipaparkan kepada pimpinan KPK.

Sedangkan terkait pendistribusian BPNT dan PKH belum terkelola dengan baik serta belum dibuatnya dashboard penyaluran PKH, KPK telah memberikan rekomendasi.

Rekomendasinya adalah terhadap temuan pengendapan dana bansos pada kartu keluarga sejahtera (KKS) yakni penyaluran BPNT dan PKH dilakukan setelah KKS diterima dan diaktivasi oleh penerima bansos.

Serta perbaikan perjanjian kerjasama (PKS) antara Himbara dengan Kemensos untuk mempercepat pengembalian ke kas negara atas dana yang tidak terdistribusi.

Rekomendasinya selajutnya adalah, pembangunan dashboard lengkap yang memudahkan instansi terkait pengawasan serta monitoring dan evaluasi. [RMOL]
Baca juga :