*Ibarat mau membasmi tikus, tapi dengan cara membakar lumbung padi.
For every complex problem there is an answer that is clear, simple, and wrong...
(Untuk setiap masalah yang rumit ada jawaban yang jelas, sederhana, dan salah...)
Ini pernyataan H.L Mencken yang sepertinya sedang merefleksikan blunder PPATK yang memblokir rekening dorman 3 bulan.
Betul, kita tahu penipuan digital, judi online, scam, phishing, adalah wabah dahsyat yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Korbannya membludak. Indeks literasi digital Indonesia, keamanan digital paling rendah, dibanding kecakapan maupun etika. Ini membuat kerentanan masyarakat jadi korban scam sangat tinggi.
Begitu banyak penyalahgunaan no telpon, akibat kendornya pengawasan terhadap operator seluler. Juga akibat rekening yang dipakai untuk penampungan penipuan digital dan judol.
Intinya kalau terlanjur jadi korban penipuan digital, jangan berharap uang kembali, bahkan pelakunya pun sulit diringkus.
Nah masalahnya PPATK ini bukannya menyelesaikan masalah dengan baik, tapi justru menambah masalah.
Benar, dengan pemblokiran ini, ada puluhan ribu rekening terindikasi kriminal yang bisa diblokir. Tapi ibarat pukat harimau, yang terkena jaring itu bukan hanya rekening kriminal tapi juga rekening warga biasa.
Berapa banyak masyarakat yang harus terkena getahnya karena rekeningnya yang niatnya untuk simpanan, dana cadangan, uang darurat, malah kena blokir karena rekeningnya jarang dipakai.
Aturan PPATK ini mungkin cocok kalau semua WNI itu pegawai, atau bekerja di lembaga gajian setiap bulan. Padahal ada jutaan orang yang tidak seperti itu.
Kasihan banget misalnya orang tinggal di desa, harus bolak-balik ke kota untuk reaktivasi rekening. Itu saja ada banyak kabar proses reaktivasi yang tidak bisa diprediksi kapan bisa selesai, bisa 7 hari 15 hari. Bank pun tidak bisa apa-apa, karena yang pegang switchnya adalah PPATK.
Sudah banjir komentar masyarakat yang menjadi korban atas blunder PPATK ini.
Kalau yang rekening saldo 0 berbulan-bulan, Rata-rata bank memang akan menonaktifkan rekening itu. Tapi banyak informasi dari masyarakat dimana rekening simpanan mereka, yang jelas tidak nol, ikut diblokir.
Saya juga sangat komitmen untuk mendukung pemberantasan penipuan digital. Saya yakin ada banyak cara yang bisa dilakukan, alih-alih menebar pukat harimau, seharusnya kolaborasi dan teknologi bisa dipakai untuk bisa mentarget secara selektif rekening penjahat digital.
Please PPATK dengar keluhan masyarakat, jangan salah gunakan UU kita.
(Muhammad Jawy)