Ketua MPR Ngotot Amandemen UUD 1945

[PORTAL-ISLAM.ID]  Wacana Amandemen UUD 1945 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang setuju. Dan banyak yang menolak. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut Amandemen bukan sesuatu yang tabu. Bahkan diperlukan.

“Idealnya, konstitusi yang dibangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang hidup. Sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman. Serta konstitusi yang bekerja dan yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Dia membandingkan dengan Amerika Serikat. Menurutnya, negara adidaya itu selama ini menjadi rujukan dalam implementasi sistem demokrasi seluruh dunia. “Di Amerika lebih dari 27 kali dilakukan amandemen konstitusi,” imbuhnya.

Dikatakan, agar konstitusi hidup dan bekerja, maka konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Sebab, perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat terhindarkan.

“Tugas kita adalah memastikan perubahan tersebut menuju arah yang lebih baik. Tentunya tetap memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original para founding fathers saat mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk merumuskan naskah konstitusi,” papar politisi Partai Golkar ini.

Bamsoet tidak menampik adanya kekhawatiran sebagian kalangan yang curiga amandemen terbatas UUD 1945 tersebut, membuka peluang pada beragam substansi lain di luar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Misalnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

“Menyikapi isu ini, saya perlu menegaskan MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR. Baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR, ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi,” ujarnya. (*)
Baca juga :