GAWAT... GAWAT...!! Yusril Jadi Kuasa Hukum Demokrat Moeldoko

[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/9/2021).

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.

Yusril mengaku mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko demi demokrasi yang sehat. Dia menganggap penting gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa selama ini Menkumham kerap merasa tidak enak untuk memeriksa AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. Menkumham biasa bersikap demikian karena tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.

Yusril menilai itu menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Padahal, seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.

Terlebih, saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

"Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?" kata Yusril.

"Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?" sambungnya.

Atas dasar itu, Yusril mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Menurutnya, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Pertama di Indonesia

Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Akan tetapi, menurut Yusril, sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

Yusril mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril mengatakan pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara pun tidak berwenang. Pengadilan negeri hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan. Sementara pengadilan tata usaha negara (PTUN) hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid," kata Yusril.

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," sambungnya.

Atas dasar itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Kemudian, Yusril menilai MA juga perlu memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," kata Yusril.(*)
Baca juga :