Death is Coming, Mr. President!

Death is Coming, Mr. President!

Prinsipnya begini: revolusi tidak pernah bermula dari celotehan anonim bin desas-desus.

Perubahan besar berawal dari manusia konkret, argumen berdasar nalar kuat, bukti yang solid, rangkuman suasana kebatinan masyarakat yang nyata akan krisis, dukungan politik yang berbasis moral, etika, dan nurani serta langkah kaki yang jujur dan berani.

Jadi, selembar ajakan demo 24 Juli yang disebar oleh akun anonim tanpa 5W + 1H (what, who, where, why, when, dan how) yang jelas, tapi direspons segera secara berlebihan oleh aparatus negara, bagi saya adalah omong-kosong yang justru kontraproduktif bagi gerakan kritis yang sesungguhnya terhadap pemerintahan. 

Waspadai kontraintelijen.

Tidak usah terpancing. Tetap di rumah dan jaga kesehatan. Jangan merugikan diri Anda sendiri. Lakukan hal-hal yang produktif. Itu wujud iman yang nyata pada situasi sekarang.

Tapi tetap lawan koruptor dan oligarki busuk dengan cara yang cerdas. Karena itu nyata adanya. Musuh sesungguhnya, bahkan ketika (jika) mereka dilindungi oleh Presiden sekalipun.

Pintar-pintarlah mengambil posisi. Tahu betul bahwa Anda betul-betul tahu sesuatu.

"Impeachment" berbeda dengan "pemberhentian Presiden". Impeachment adalah SARANA yang memberikan KEMUNGKINAN Presiden atau pejabat tinggi negara diberhentikan sebelum jabatannya berakhir. Impeachment tidak selalu berakhir dengan pemberhentian. Presiden, Wakil Presiden, serta Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 objek impeachment.

Tagar #PakDeMundurSaja adalah wajar karena sifatnya imbauan. Siapa tahu berkenan. 

Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan OLEH MPR atas usul DPR. Alasannya melakukan pelanggaran hukum: 1) pengkhianatan terhadap negara; 2) korupsi; 3) penyuapan; 4) tindak pidana berat lainnya; atau 5) perbuatan tercela; terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Sebelum mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wapres, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemeriksaan dsb bahwa Presiden dan/atau Wapres melakukan pelanggaran hukum dalam waktu maksimal 90 hari.

Permintaan DPR ke MK harus didukung sekurangnya 2/3 jumlah anggota DPR dalam paripurna yang dihadiri sekurangnya 2/3 jumlah anggota.

Kalau MK memutuskan pelanggaran hukum, DPR mengadakan paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Paling lama 30 hari, MPR mengadakan sidang. Keputusan atas usul pemberhentian diambil dalam paripurna yang dihadiri sekurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui 2/3 yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres dikasih kesempatan menjelaskan dalam paripurna.

Begitu cara main konstitusionalnya. Rusuh dan lempar-lempar batu tidak akan menyelesaikan masalah. Bakal bikin ribet Anda sendiri.

Posisi saya terang: 

1. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan GAGAL mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi. Ini sejalan dengan kesimpulan Litbang Kompas (22 Juli 2021) yang menyatakan: "... kebijakan yang tidak efektif harus dibayar dengan nyawa yang melayang... untuk memenuhi separuh target pun pemerintah kesusahan... Selama PPKM darurat ini kita belajar bahwa perburukan dapat tereskalasi dengan sangat cepat. Membohongi diri bahwa situasi masih terkendali tidak akan membuat pasien sembuh dan tak akan membuat virus tiba-tiba menghilang."

2. Presiden Jokowi harus dimintai pertanggungjawaban atas KEMATIAN akibat Covid-19 yang sangat tinggi. (Data 23 Juli 2021, 1.566 kematian dalam 24 jam). Orang sakit bisa disembuhkan. Tapi tingginya kematian menunjukkan ada yang sangat tidak beres dari kebijakan layanan pemerintah dan sistem kesehatan;

3. DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi untuk memeriksa lebih jauh kemungkinan kesalahan pembentukan kebijakan pemerintah, korupsi/penyuapan dalam penanganan pandemi (termasuk dugaan aksi ambil untung dalam bisnis obat, vaksin, alkes, kartel pemulasaran jenazah, dsb), perbuatan tercela Presiden/Wapres dan pejabat tinggi negara, dan kemungkinan pelanggaran aturan formal dan etika lainnya. Jika para wakil rakyat diam atau mengelak, mereka bagian dari kerusakan.

4.  Perburuan terhadap birokrat (termasuk pejabat BUMN)-pebisnis hitam yang korup dan merugikan negara, dulu dan sekarang. Pecat segera yang busuk, tidak cakap: benalu negara. Kejar koruptor (termasuk obligor BLBI) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Pakai duitnya untuk membantu rakyat yang lapar dan berada di ambang kematian.

Death is Coming, Mr. President!

Salam Benalu Negara.

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :