KPK Ribut Kehilangan Truk tapi Santun ‘Menghilangkan’ Koruptor BLBI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

KPK mengumumkan penyidiknya kehilangan jejak sebuah mobil truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap penurunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

KPK kemudian meminta masyarakat turut serta dalam pencarian mobil truk ini. Ali menyarankan masyarakat segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

Selanjutnya, KPK juga mengultimatum pihak yang diduga terlibat dalam membocorkan informasi soal akan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK.

Weleh weleh, ini KPK sudah berubah jadi ayam sayur ? bukan lagi ayam jago ? ribut dan sibuk urusan Truk, tapi beberapa hari yang lalu dengan santainya ‘menghilangkan’ Koruptor BLBI.

Sebagaimana diketahui, KPK mengeluarkan SP3 Terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (istri) dari status Tersangka Korupsi BLBI. Dalam kasus ini, Negara dirugikan oleh Syamsul Nursalim dan istri sebesar Rp. 4,58 Triliun dari total kerugian Negara dalam kasus BLBI Rp. 110 Triliun..

Dengan terbitnya SP3 KPK, berarti KPK kehilangan Tersangka Koruptor BLBI, KPK kehilangan kerugian negara Rp. 4,58 Triliun. Angka ini, jauh lebih besar daripada nilai truk yang hilang dan diributkan KPK.

Dan hilangnya status Tersangka KPK terhadap Sjamsul Nursalim itu KPK sendiri yang menghilangkan, dengan menerbitkan SP3. Terbitnya SP3 ini murni inisiatif KPK, bukan karena Sjamsul Nursalim menggugat KPK.

Dalam kasus BLBI, KPK berdalih pada kewenangan KPK pada pasal 40 ayat (1) UU KPK yang baru yang memberikan wewenang KPK untuk SP3 Kasus Korupsi ditingkat penyidikan dan penuntutan. Artinya, KPK ingin membuang tanggung jawab kepada DPR. Karena DPR lah, SP3 Koruptor BLBI hilang.

Padahal, pasal 40 ayat (1) UU KPK (UU No. 9/2019) tidak memaksa KPK terbitkan SP3. KPK masih bisa memainkan perkara ini dengan menggantungnya, tidak di SP3 meskipun tidak dilanjutkan. Cara ini, dapat ditempuh agar Koruptor dihukum secara psikologi dan sosial. Sayangnya, KPK justru melepaskan (menghilangkan) status Tersangka Korupsi BLBI.

KPK juga lebai dalam urusan truk, sampai meminta masyarakat untuk ikut melacak dan melaporkannya. Saat Sjamsul Nursalim dan istri dua kali mangkir apakah KPK heboh ? minimal, mengejar Tersangka BLBI ini sebagaimana KPK pernah mengejar Nazaruddin sampai ke Colombia ?

Ah sudahlah, KPK mengecewakan. Hampir sama dengan Pemerintah dan DPR yang merevisi UU KPK. Semua lembaga dan institusi negara semangatnya justru membela koruptor, bukan menangkap dan mengadili koruptor.

Sebaiknya, KPK kepanjangannya Komisi Pelepas Koruptor, atau Komisi Pembela Koruptor, atau Komisi Penghapus Status Tersangka Koruptor. 
Baca juga :