TOK! Hakim Tetapkan Sidang Offline, Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline. 

Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.


Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.

1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara.[detik]

Habib Rizieq Janji Tertib Jika Dihadirkan Dalam Persidangan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku bakal mematuhi dan mengikuti sidang secara tertib apabila sidang digelar secara tatap muka atau offline.

"Kalau ini bisa dilakukan (sidang secara tatap muka), Insya Allah, saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib," kata Rizieq dalam sidang pembacaan eksepsi yang disiarkan live dari Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Untu itu, Habib Rizieq meminta agar pendukung, simpatisan dan masyarakat agar tidak mendatangi Pengadilan Negero Jakarta Timur jika nanti sidang digelar secara tatap muka alias langsung digelar.

"Kami akan melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk kita bersama-sama menjaga, jangan sampai terjadi klaster baru karena penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata dia.

Rizieq pun memohon kepada majelis hakim agar ke depannya sidang dapat digelar secara tatap muka. Menurut Rizieq, kemaslahatannya sebagai terdakwa harus menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Karena apa pun yang terjadi di persidangan ini, dari mulai saat ini sampai vonis nanti, itu saya selaku terdakwa yang akan menanggungnya dan yang akan menjalaninya," ujar Rizieq.[rmol]
Baca juga :