[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Habib Rizieq Shihab menolak mengikuti sidang secara virtual yang digelar hari ini, Jumat (19/3/2021). Namun Habib Rizieq akhirnya dipaksa untuk hadir.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta agar Habib Rizieq dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun.
"Agar terdakwa dengan cara apa pun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian," ujar jaksa seperti dilihat dari live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Akhirnya Habib Rizieq pun dipaksa, didorong untuk dihadirkan mengikuti sidang online.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir, sampaikan ke Majelis Hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dihinakan!" ujar Habib Rizieq.
[Video]
Menghadirkan IBHRS dlm sidang dgn Memaksa, Mengintimidasi & Melanggar HAK beliau sbg terdakwa saja 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗨𝗨, faham‼️
— demoCRAZYambyar (@demokrasiambyar) March 19, 2021
Jika IBHRS #TolakSidangVirtual sangat wajar, bgmn mau memberi keadilan kalau perlakuan pengadilan kpd terdakwa saja sdh tdk adil⁉️
🔄🖤 pic.twitter.com/847X94mqqv