Dikritik Soal Pencopotan Baliho HRS, Pangdam Jaya: Menunggu Ancaman Luar, Kapan Saya Kerja?

[PORTAL-ISLAM.ID] Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh TNI mendapat kritik luas berbagai pihak.

Namun, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman merasa tak salah dalam pencopotan baliho Habib Rizieq (HRS). Dudung melakukan itu karena mau kerja dan tak mau diam.

Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan tidak akan berdiam diri dan akan terus menertibkan baliho-baliho Habib Rizieq di Jakarta Raya.

“Ya kalau sesuai fungsinya, menunggu ancaman dari luar, kapan kerjanya? Terus mau diam saja?” ujar Mayjen Dudung kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Mayjen Dudung mengatakan memberi perintah kepada jajaran Kodam Jaya untuk mencopot baliho Habib Rizieq karena Satpol PP dan kepolisian tak berdaya.

Dia menegaskan akan terus melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq.

“Sementara Pol PP dan Polri sudah nggak berani bertindak, saya akan terus lakukan (pencopotan baliho Habib Rizieq),” tegas Dudung.

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melanggar UU dan terlalu jauh masuk otoritas sipil dalam pencopotan baliho.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua harus taat UU. Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia. Gerak tentara diatur rinci,” ujar Anton, Sabtu (21/11).

“Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik,” jelasnya.

Anton berpendapat perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang.

“Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI,” jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana.

Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

Sumber: PojokSatu
Baca juga :