Surat FH Untuk Menkopolhukam RI

Surat FH untuk Menkopolhukam RI

Pagi pak @mohmahfudmd yth, Amarah itu tidak rasional tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas tapi yang lebih penting adalah introspeksi. #UUCiptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika.

Sambil membersihkan puing2 akibat kerusuhan ini. Ada baiknya bapak mengajak presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara. Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir; #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw.

Kita pernah ber-sama2 di DPR pak @mohmahfudmd pasti bapak tau maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat. Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog langsung antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan.

Dalam kasus RUU kontroversial, semua parpol di DPR baik yg bersorak sorai karena berhasil keluar sebagai pemenang di ujung adalah sama-sama tidak aspiratif. Sistem perwakilan kita membuat seluruh wakil rakyat seketika menjadi petugas parpol setelah mereka dilantik. Rakyat tertinggal.

Inilah proses reformasi yang saya usulkan sejak awal. Dan sebagai menteri koordinasi @PolhukamRI selayaknya ini menjadi kajian. Menurut saya ini sangat serius. Siatem perwakilan rakyat harus segera dibebaskan dari tumpangan kepentingan selain aspirasi rakyat itu sendiri.

Saya sudah menulis ini dalam sebuah buku tebal #BukuPutihFH: Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol. Nanti saya kirim kepada bapak. Tapi intinya, kebuntuan dan kemarahan tidak boleh semata-mata didekati dengan kacamata hukum. Tapi juga sistem politik nasional khususnya perwakilan.

Sehat selalu pak menteri @mohmahfudmd. Saya tahu ini hari-hari berat buat bapak. Mohon maaf jika bapak kurang berkenan. (Cara kita orang timur yang sering tidak terus terang). Tapi Kali ini ajaklah orang di sekitar presiden untuk jujur dengan keadaan. Terima kasih. FH.

(Dari twitter @Fahrihamzah Jumat, 9 Oktober 2020)
Baca juga :