Arteria Dahlan Ancam Komnas HAM: Berani Sentuh DPR Kita Bongkar Boroknya!


[PORTAL-ISLAM.ID]   Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mencecar Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat hari Selasa (15/9/2020). Menurutnya, komnas HAM sudah mengganggu kewenangan DPR dalan merancang undang-undang.

Komnas HAM memang sempat memberikan catatan untuk DPR terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Arteria bilang, Komnas HAM seperti provokator masyarakat.

"Komnas HAM harus menjelaskan dulu sikap genit komnas HAM, kita enggak boleh jadi genit pak, kalau genit genit bapak berhenti saja, apalagi ini sudah mengganggu kewenangan konstitusionalitas DPR RI," ujar Arteria saat RDP di ruang komisi III, Selasa (15/9).

"Tugas kami ini membuat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menghasut apalagi jadi provakator, minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang ini, bapak ini siapa," sambungnya.

Arteria pun mempertanyakan prestasi dan apa yang dikerjakan Komnas HAM bagi Republik ini. Menurutnya, kerja komnas HAM lebih kepada membayar pegawai saja.

"Kalau mau kita bongkar bongkaran kita bongkar pak, bapak ini hanya mencari pekerjaan di Republik ini, anggaran bapak ini 90 persen buat belanja pegawai, kerjanya enggak ada," ucapnya.

Politikus PDIP itu pun miris dengan anggaran Komnas HAM sebesar Rp100 miliar, tetapi yang disisihkan untuk pemajuan dan penegakan HAM hanya 25 persen. Akhirnya, pemajuan HAM tidak tercapai.

"Karena tidak ada patriot-patriot yang hadir di situ, semuanya cuma ingin populer, jadi jangan kritisi DPR pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan, sekali bapak nyentuh DPR, kita bongkar nih boroknya bapak seperti apa, yang betul-betul dagingnya pak," tandasnya.

Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi.

Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi pemberhentian pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada Pemerintah dan DPR RI pada Jumat 14 Agustus 2020, Besok.

"Setelah kami pertimbangkan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mencegah konflik sistem politik, hukum tata negara, tata laksana, dan pemerintahan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).

Ahmad menjelaskan alasan Komnas HAM meminta untuk pembahasan RUU tersebut dihentikan. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran bersama organisasi buruh, NGO, dan Baleg DPR. Hingga sampai pada kesimpulan untuk meminta Omnibus Law Ciptaker berhenti dibahas.

"Karena, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

Sumber: Merdeka

Baca juga :