HIKMAH Allah Turunkan "AYAT TERPANJANG" di Dalam Al-Quran


HIKMAH Allah Turunkan "AYAT TERPANJANG" di Dalam Al-Quran

Oleh: Ustadz Dr. Zulfi Akmal (Al-Azhar)

Alhamdulillah, sampai hari ini saya hampir tidak pernah bermasalah dengan senior, teman seangkatan dan adik-adik dalam hal keuangan. Saya punya prinsip dalam interaksi keuangan tidak ada istilah "teman, saudara, kita sama kita" dengan siapapun. Dalam perkara uang semua adalah relasi.

Oleh karena itu, aturan ketat yang sesuai dengan syariat al Qur'an dan sunnah Rasulullah mesti kita terapkan. Siapapun meminjam uang harus dicatat, buat surat perjanjian yang diketahui dua orang saksi, sekalipun bentuknya sederhana tanpa materai segala.

Saya yakin, Allah turunkan ayat itu (QS Al Baqarah 282) bukan membuat hubungan antara sesama kita menjadi saling mencurigai, kaku dan saklak. Justru aturan itu diturunkan Allah melalui ayat terpanjangnya untuk membuat hubungan kita sesama kita menjadi baik, jauh dari pertengkaran dan perselisihan. Dengan mematuhi aturan dalam pinjam meminjam, hutang piutang, kelanggengan ukhuwah akan terjamin baik. Banyak pertengkaran terjadi karena mengabaikan hukum ini.

Di awal kita merasa yang meminjamkan teman akrab, orang yang kita percayai, dan alasan lainnya. Tidak enakan bila membuat surat perjanjian segala. Namun yang namanya manusia siapa yang tahu, dia bisa berubah dalam sekejap, apalagi bila sudah berurusan dengan harta atau uang. Jarang mata tidak hijau bila melihat uang banyak.

Dengan menjalankan aturan inilah saya tidak pernah berperkara dengan orang lain. Baru satu kali menghadapi masalah, gara-gara mengabaikan hukum mencatat hutang ini. Sementara yang lainnya berjalan lancar dan damai walaupun interaksinya sampai ribuan dolar.

Pernah suatu kali seorang teman yang track recordnya tidak bermasalah meminjam uang sebanyak 1000 dolar. Saya tidak ragu tentang kejujurannya. Tapi demi keamanan kita dari godaan syetan saya tetap memperlakukan hukum yang ada. Sekalipun sama-sama penuntut ilmu agama, beliau tidak paham rupanya. Di saat saya minta dia membuat surat perjanjian dengan ditanda tangani dua orang saksi ia mengelak, dan mengatakan tidak usah saja. Bahkan ia seperti merasa tersinggung.

Hukum Allah diturunkan untuk kebaikan kita bersama. Bila kita lakukan demi menjalankan perintah Allah semua akan terasa happy dan hidup akan aman dunia-akhirat.


"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [QS AL BAQARAH 282]

Baca juga :